Senin, 14 Juni 2021

Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2021/2022

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru Kabupaten Purwakarta Tahun 2021/2022  akan segera dibuka pada tanggal 16 Juni 2021. Untuk melihat syarat dan tatacara pendaftaran bisa dilihat di link https://ppdb.disdik.purwakartakab.go.id/smp/.

Seperti diketahui jalur pendaftaran PPDB akan dibagi menjadi 4 tahap :

  1. Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Perpindahan Tugas adalah jalur yang diperuntukan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan.
  3. Prestasi 
    • Akumulasi nilai rapor adalah jalur yang menggunakan kriteria utama berupa jumlah nilai Rapor Lima Semester terakhir untuk mata pelajaran Kelompok A, Kelompok B dan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda. 
    • Hasil Perlombaan penghargaan dibidang akademik dan non akademik adalah jalur yang menggunakan kriteria utama hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik pada tingkatan internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat Kabupaten.
  4. Zonasi adalah jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah Purwakarta.
Alur pendaftaran peserta didik sebagai berikut :
  1. Pendaftaran secara online melalui link https://ppdb.disdik.purwakartakab.go.id/smp/ bisa dilakukan oleh operator/panitia PPDB SD Keluar atau oleh orang tua siswa di rumah masing-masing.
  2. Pemeriksaan berkas secara online oleh panitia sekolah SMP yang dituju, jika ada kekurangan atau kesalahan segera diperbaiki.
  3. Memantau seleksi PPDB oleh Panitia PPDB SD atau orang tua siswa.
  4. Mencetak pemgumuman kelulusan PPDB.
Syarat khusus yang harus diperhatikan oleh Peserta PPDB adalah :
  1. Memiliki surat keterangan lulus SD.
  2. Berusia paling tinggi 15 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan lahir dan kartu keluarga.
  3. Tercatat dalam kartu keluarga minimal 1 tahun sebelum tanggal PPDB dibuka.
Dalam proses pelaksanaan PPDB di Kabupaten Purwakarta akan dilakukan secara JUJUR, MERATA dan BERKEADILAN.

0 komentar:

Posting Komentar