Jumat, 04 November 2022

Fasilitas Sekolah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010

Dimaksud dengan "fasilitas pendidikan" adalah prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan.

Prasarana meliputi gedung sekolah, ruang belajar, lapangan olahraga, ruang ibadah, ruang kesenian dan peralatan olah raga. Sarana pembelajaran meliputi buku pelajaran, buku bacaan, alat dan fasilitas laboraturium sekolah dan berbagai media pembelajaran yang lain.


Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa fasilitas belajar adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang kegiatan belajar untuk mencapai tujuan pendidikan.


MACAM - MACAM FASILITAS DI SMPN 8 PURWAKARTA :

  1. Ruang Kelas

  2. Lab. IPA

  3. Lab. Komputer

  4. Ruang Kepala Sekolah

  5. Ruang Bendahara

  6. Ruang Guru

  7. Ruang Staf Tata Usaha

  8. Mesjid Sekolah

  9. Perpustakaan

  10. Lapangan Olah Raga (Volly, Basket, Sepak Bola, Bulu Tangkis)

  11. Ruang Aula/Rapat

  12. Ruang Tamu

  13. Ruang Ekstrakulikuler (OSIS, PMR, PASKIBRA, PRAMUKA, OLAH RAGA)

  14. Koperasi Sekolah

  15. Ruang Toilet/WC

  16. Panggung Terbuka

  17. Kolam Ikan

  18. Instalasi Air (PDAM)

  19. Instalasi Listrik (PLN)

  20. Jaringan Internet (Indihome Fiber Optik)

  21. Tempat Parkir

0 komentar:

Posting Komentar