Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010
Dimaksud dengan "fasilitas pendidikan" adalah prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan.
Prasarana meliputi gedung sekolah, ruang belajar, lapangan olahraga, ruang ibadah, ruang kesenian dan peralatan olah raga. Sarana pembelajaran meliputi buku pelajaran, buku bacaan, alat dan fasilitas laboraturium sekolah dan berbagai media pembelajaran yang lain.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa fasilitas belajar adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang kegiatan belajar untuk mencapai tujuan pendidikan.
MACAM - MACAM FASILITAS DI SMPN 8 PURWAKARTA :
Ruang Kelas
Lab. IPA
Lab. Komputer
Ruang Kepala Sekolah
Ruang Bendahara
Ruang Guru
Ruang Staf Tata Usaha
Mesjid Sekolah
Perpustakaan
Lapangan Olah Raga (Volly, Basket, Sepak Bola, Bulu Tangkis)
Ruang Aula/Rapat
Ruang Tamu
Ruang Ekstrakulikuler (OSIS, PMR, PASKIBRA, PRAMUKA, OLAH RAGA)
Koperasi Sekolah
Ruang Toilet/WC
Panggung Terbuka
Kolam Ikan
Instalasi Air (PDAM)
Instalasi Listrik (PLN)
Jaringan Internet (Indihome Fiber Optik)
Tempat Parkir
0 komentar:
Posting Komentar