USAHA KESEHATAN SEKOLAH disingkat UKS atau Unit Kesehatan Sekolah adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah.
Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal, agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kesehatan_Sekolah
SEJARAH BERDIRINYA UKS
Tahun 1956 sampai 1980
Pada tahun 1956 Usaha Kesehatan Sekolah mulai dirintis melalui project pilot di Jakarta dan Bekasi yang merupakan kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri. Proyek ini dilaksankan dalam dua bentuk yaitu UKS perkotaan di Jakarta dan UKS pedesaan di Bekasi. 15 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1970 dibentuk Panitia Bersama UKS antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 10 Tahun kemudian (1980) karena manfaat dan perkembangnnya yang dibutuhkan maka program UKS dikuatkan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan tentang pembentukan kelompok kerja UKS.
Tahun 1982 sampai 2003
Tahun 1982 ditandatangani Piagam Kerjasama antara Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam. Guna memantapkan pembinaan UKS secara terpadu, maka Tahun 1984 diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pada tahun 2003, seiring dengan perubahan system pemerintahan di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan, maka dilakukan penyempurnaan SKB 4 Menteri yang diterbitkan tahun 1984. Sejak disempurnakan, maka SKB 4 menteri ini langsung menjadi dasar hukum atau landasan penyelenggaraan program UKS.
Landasan Hukum dan Inovasi Pengembangan UKS
Landasan Hukum
Berdasarkan buku Panduan Pendidikan Dasar dan Terapan (Diksanter) Trias UKS Kelompok Studi dan Ekstrakurikuler (KSE) Jurnalisme Adiwiyata Bermitra (Juwiter),landasan hukum penyelenggaraan UKS diantaranya.
- Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Surat Keputusan Bersama Mendiknas, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor: 2/P/SKB/2003, Nomor: MA/230B/2003, Nomor: 445-404 Tahun 2003 Tanggal 23 Juli 2003 Tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.
Inovasi Pengembangan UKS
Tuntunan program UKS seperti program Kemenkes RI terkait UKS yang tercetus sejak 1956 sampai sekarang sesungguhnya menjadi tuntunan program yang harus diterapkan oleh semua sekolah. Bukan hanya sekolah, peran tim pembina UKS dan Penanggungjawab UKS di masing-masing Puskesmas juga diharapkan untuk aktif melaksanakan pembinaan.
Kondisi kekinian Program UKS sering kali aktif hanya menjelang lomba tahunan yang diadakan berdasarkan landasan hukum diatas. Berdasarkan hal tersebut, lahirnya Juwiter yang merupakan salah satu kelompok studi dan ekstrakurikuler yang mengembangkan Trias UKS sebagai salah satu dari 13 program prioritas menjadi salah satu inovasi yang ikut serta memacu terepan pelaksanaan UKS.[4] dikatakan penting untuk didukung.
Pengembangan Program Trias UKS yang merupakan salah satu program KSE Juwiter tersebut, selain dipacu melalui program pengelolaan majalah dinding dan buletin sekolah, maka untuk mendukung pelaksanaannya dilaksananakan juga pelatihan Kader Kesehatan Remaja (KRR) kerjasama dengan Puskesmas yang sesungguhnya unsur pembina UKS tingkat kecamatan berasal atau ada di setiap Puskesmas.
0 komentar:
Posting Komentar